Sekilas Tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD)
Dasar :
1. Undang- Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
3. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 5 Tahun 2018 Tentang BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melakasanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pemilihanya dilakukan secara demokratis melalui proses secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Masa bhakti keanggotaan BPD adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji dan dapat dipilih kembali paling banyak 3 periode.
Komentar
Posting Komentar